Jakarta – Sistem yang ada dalam upaya penanganan bencana saat ini masih belum memadai, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan sebagainya. Selain itu, koordinasi dan sinergitas para pemangku kepentingan (stakeholders) juga belum optimal.
Hal itu dikatakan Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana (PDRB) Drs. Hasman Ma’ani, M.Si dalam presentasinya di acara Workshop Identifikasi Potensi Bencana Daerah Rawan Bencana di Hotel Santika Premiere, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016. Acara yang diselenggarakan Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana (PDRB), Kemendesa ini berlangsung pada 8-10 Agustus.
Menurut Hasman, saat ini banyak masyarakat tinggal di daerah rawan bencana, sehingga menghadirkan risiko yang tinggi. Tetapi disayangkan, pemahaman pengurangan risiko bencana atau mitigasi bencana masih kurang. Pengurangan risiko bencana masih dipahami sebagai tanggap darurat.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu, yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Namun, ditambahkan oleh Hasman, hal yang lebih krusial adalah pengurangan risiko bencana belum dijadikan dasar pertimbangan bertindak dalam segala hal, termasuk perencanaan pembangunan. Padahal ini sangat penting.
Padahal sudah ada perubahan paradigma penanggulangan bencana di Indonesia melalui UU Penanggulangan Bencana No 24 Tahun 2007. Yakni, dari fatalistik-reaktif dan tanggap darurat menuju proaktif dan pengurangan risiko bencana, yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. (sam/chm)

